Sertifikasi Halal untuk Produk Nkon Makanan dan M8numan

 






[5/3 17.20] Sitnah Aisyah: 
JENIS PRODUK DAN USAHA YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL

• Susu dan analognya.
• Lemak, minyak, dan emulsi minyak.
• Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet.
• Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
• Kembang gula/permen dan cokelat

[5/3 17.27] Sitnah Aisyah: 

Tahap Kedua
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026"


Sumber:







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Workshop Penguatan Vokasi UMKM di SMK Se-Maluku:

Materi Workshop Penguatan Kewirausahaan Melalui Mata Pelajaran Kejuruan dan PIPAS