ArtikelRUMASA_0️⃣0️⃣7️⃣
✔️Obyek Merek
Adalah karya- karya seseorang yang berupa:
● tanda,
● tulisan,
● gambar,
● kombinasi tulisan
● dan gambar,
yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang yang satu dengan yang lain tetapi yang sejenis. Setiap merek menampilkan wujud reputasi yang bernilai moral, material, dan komersial.
✔️ Objek Hak Cipta
Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, di antaranya:
● Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
● Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
● Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
● Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
● Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
● Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
● Karya arsitektur.
● Peta.
● Karya seni batik atau seni motif lain.
● Karya seni terapan.
● Karya fotografi.
● Potret.
● Karya sinematografi.
● Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
● Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
● Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
● Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
● Permainan video.
● Program Komputer.
Jadi bagi Bapak/Ibu yang punya salah satu dari karya-karya di atas jangan biarkan karya-karya tersebut tanpa didaftarkan hak ciptanya.
Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/yang-termasuk-hak-cipta/
Komentar
Posting Komentar