ArtikelRUMASA_0️⃣2️⃣2️⃣: Titik-titik Kritis pada Jalur Produksi yang Berpotensi Terkontaminasi Unsur-unsur yang Tidak Halal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
ArtikelRUMASA_0️⃣2️⃣2️⃣:
Titik-titik Kritis pada Jalur Produksi yang Berpotensi Terkontaminasi Unsur-unsur yang Tidak Halal
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Oleh:
Sitnah Aisyah M.
Pada jalur produksi, potensi kontaminasi unsur-unsur haram dapat terjadi di beberapa titik. Berikut adalah beberapa tempat yang perlu diawasi untuk memastikan tidak ada kontaminasi:
1. Bahan Baku
- Sumber bahan baku: Pastikan bahan baku berasal dari pemasok yang memiliki sertifikasi halal.
- Penyimpanan bahan baku: Area penyimpanan bahan baku harus bebas dari bahan yang tidak halal atau najis.
2. Proses Pencampuran dan Pengolahan
- Alat dan mesin: Alat pengolahan seperti mixer, blender, atau conveyor harus digunakan eksklusif untuk bahan halal atau dibersihkan sesuai prosedur syariat jika sebelumnya digunakan untuk bahan non-halal.
- Bahan tambahan: Zat aditif seperti emulsifier, pewarna, atau pengawet harus dipastikan halal.
3. Sistem Transportasi Internal
- Conveyor belts atau wadah transportasi: Bisa menjadi sumber kontaminasi jika sebelumnya digunakan untuk bahan tidak halal tanpa pembersihan yang benar.
4. Kontaminasi Lintas Produk
- Jalur produksi bersama: Jika satu jalur produksi digunakan untuk produk halal dan non-halal, ada risiko transfer residu bahan non-halal.
- Alat ukur dan kontrol kualitas: Pastikan alat ukur seperti timbangan, termometer, atau sensor lainnya hanya digunakan untuk produk halal.
5. Penyimpanan Produk Jadi
- Rak atau ruang penyimpanan: Harus terpisah antara produk halal dan non-halal untuk mencegah kontaminasi silang.
- Kemasan: Pastikan material kemasan tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal selama proses produksi atau pengemasan.
6. Pengangkutan dan Distribusi
- Kendaraan: Jika kendaraan distribusi digunakan untuk mengangkut produk non-halal sebelumnya, harus dilakukan pembersihan secara syar’i sebelum digunakan untuk produk halal.
7. Kebersihan dan Sanitasi
- Alat pembersih: Sikat, kain lap, atau bahan pembersih lain yang digunakan di area produksi harus khusus untuk produk halal.
- Air: Air yang digunakan untuk membersihkan mesin atau bahan baku harus bebas dari najis dan memenuhi standar air bersih menurut syariat Islam.
8. Tenaga Kerja
- Kebiasaan pekerja: Kebiasaan atau praktik pekerja seperti membawa makanan non-halal ke area produksi bisa menjadi sumber kontaminasi.
Untuk meminimalkan risiko ini, penting bagi jalur produksi untuk menerapkan sistem jaminan halal, seperti Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dikelola oleh otoritas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Audit berkala dan pelatihan untuk pekerja juga harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Berikut adalah poin-poin pada jalur produksi yang berpotensi terkontaminasi unsur-unsur haram:
1. Penyimpanan Bahan Baku
- Penyimpanan campuran: Jika bahan halal dan non-halal disimpan di tempat yang sama, ada risiko kontaminasi langsung atau tidak langsung.
- Peralatan penyimpanan: Wadah atau kontainer bahan baku yang sebelumnya digunakan untuk bahan non-halal.
2. Proses Pengolahan
- Mesin dan peralatan produksi: Mesin yang digunakan untuk memproses bahan non-halal dapat meninggalkan residu jika tidak dibersihkan secara syar’i.
- Penggunaan bahan aditif: Beberapa bahan tambahan seperti gelatin, emulsifier, atau enzim mungkin berasal dari sumber yang tidak halal.
3. Area Pencampuran dan Pemrosesan
- Conveyor belts: Bahan non-halal yang bersentuhan sebelumnya dapat meninggalkan residu.
- Alat pengaduk atau wadah: Potensi kontaminasi tinggi jika digunakan bergantian dengan bahan non-halal tanpa pembersihan menyeluruh.
4. Air dan Cairan Pembersih
- Air yang tercemar: Air yang digunakan dalam proses produksi atau pencucian dapat menjadi tidak suci jika tercampur dengan najis.
- Sistem drainase: Aliran limbah dari bahan non-halal yang tidak terisolasi dapat mencemari area produksi.
5. Penyimpanan Produk Jadi
- Gudang campuran: Jika produk halal dan non-halal disimpan di lokasi yang sama tanpa pemisahan fisik atau pengemasan yang benar.
- Kemasan yang terkontaminasi: Bahan kemasan yang sebelumnya digunakan untuk produk non-halal.
6. Transportasi Internal
- Alat angkut (trolly, forklift): Jika digunakan untuk bahan non-halal tanpa pembersihan sesuai syariat.
- Jalur transportasi: Jika tidak dipisahkan antara bahan halal dan non-halal.
7. Pekerja dan Lingkungan Produksi
- Peralatan pribadi pekerja: Contohnya, sarung tangan atau pakaian yang terkontaminasi bahan tidak halal.
- Kebersihan pribadi: Kontaminasi bisa terjadi jika pekerja tidak menjaga kebersihan sesuai standar halal.
8. Distribusi
- Kendaraan pengangkut: Kendaraan yang digunakan untuk produk non-halal sebelumnya tanpa pembersihan syar’i.
- Logistik gabungan: Produk halal yang diangkut bersama produk non-halal.
Untuk mengatasi potensi kontaminasi, perusahaan dapat menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup identifikasi titik kritis halal, pembersihan alat secara syar’i, dan pemisahan fisik di setiap tahap produksi. (SAM, 15122024)
*Bantuan AI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar